SAR
(Search And Rescue)
1.
Pengertian
SAR
SAR
merupakan singkatan dari Search And Rescue yang mempunyai arti usaha untuk
melakukan percarian, pertolongan dan penyelamatan terhadap keadaan darurat yang
dialami baik manusia maupun harta benda yang berharga lainnya.
SAR
merupakan kegiatan kemanusiaan yang dilakukan secara suka rela dan tanpa pamrih
dan merupakan kewajiban moril bagi setiap individu yang terlatih untuk
melakukan pertolongan terhadap korban musibah secara cepat, tepat dan efisien
dengan memanfaatkan sumber daya/potensi yang ada, baik sarana dan
prasarana.maupun manusia yang ada.
2.
Perkembangan
Organisasi SAR
Semenjak
terbentuknya pada tanggal 28 februari 1972 dan dalam perkembangannya,
organisasi SAR telah mengalami beberapa kali perubahan yang di lakukan oleh
pemerintah untuk lebih mengoptimalkan organisasi SAR. Adapun perubahan -
perubahan yang pemah dilakukan adalah Keppres No. 11 tahun 1972 di sebutkan
bahwa BASARI ( Badan SAR Indonesia) mempunyai susunan organisasi yang terdiri
dari pimpinan Pusat kordinasi SAR Nasional (PUSARNAS), Pusat Kordinasi Rescue,.
Sub-Sub Pusat Kordinasi Rescue serta Unsur-unsur SAR Keppres No. 44 tahun 1974,
di jelaskan antara lain bahwa PUSARNAS (Pusat SAR Nasional) berada di bawah
Departemen Perhubungan. Keppres No. 28 tahun 1979, di jelaskan bahwa BASARI termasuk
anggota BAKORNAS PBA (Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam).
Keppres No. 47 Thn 1979.PUSARNAS diganti menjadi BASARNAS (Badan SAR Nasional).
Perubahan
PUSARNAS menjadi BASARNAS di sertai pula dengan perubahan eselon dari eselon II
menjadi eselon I atau setingkat Direktorat Jenderal dan untuk kelancaran tugas
- tugas di lapangan, Menteri perhubungan telah mengeluarkan instruksi bahwa
Kepala BASARNAS ditunjuk sebagai kuasa ketua BASARI untuk tugas - tugas di
lapangan.
BASARNAS
mempunyai mgas pokok untuk membina dan mengkoordinasikan semua usaha dan
kegiatan pencarian, pembetian pertolongan dan penyelamatan sesuai dengan
peraturan SAR nasional dan Intemasional terhadap manusia ataupun benda berharga
lainnya.
Kantor
Koordinasi rescue (KKR) mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan suatu
koordinasi Rescue. guna mengkoordinir semua unsurdan fasilitas SAR untuk
kegiatan di wilayah tanggung jawabnya.
3.
Komponen
SAR
Sebelum
di aktifkannya suatu kegiatan operasi SAR, tentunya harus di dahului dengan
adanya berita suatu musibah atau sesuatu yang menghawatirkan atau di
khawatirkan akan terjadi musibah. Penyelenggaraan operasi SAR akan berlangsung
dengan baik bila di dukung oleh komponen -komponen SAR yang meliputi ;
organisasi, fasilitas, komunikasi, medik dan dokumentasi.
1. Organisasi
Organisasi dalam misi SAR akan dibentuk dalam jangka waktu tertentu
demi kelancaran koon,ihia,si dan pengendalian unsur-unsur SAR yang ada hingga
kegiatan menjadi efektif dengan hasil yang optimal. Organisasi ini akan bubar ·
dengan sendirinya apabila operasi SAR telah dinyatakan selesai. Untuk itu perlu
diketahui tugas dm tanggung jawab serta hubungan dari setiap unsur SAR.
2. Fasilitas SAR (SAR Unit/SRU)
SRU adalah unit-unit yang melakukan operasi SAR di lokasi
musibah/bencana, SRU terbagi menjadi tiga macam matra yaitu: SRU Laut seperti
kapal dan rubber boat; SRU Udara seperti pesawat udara, helikopter; dan SRU Darat seperti Rescue Jeep, Rescue Truck clan
ambulan.
3. Komunikasi
Komunikasi merupakan sarana untuk pertukaran informasi dalam
kegiatan operasi SAR. Peralatan komunikasi yang digunakan seperti radion HV/VHF,
telepon, INMARSAT, dan Beacon
4. Pelayanan darurat
Adalah komponen berupa penyediaan fasilitas perawatan darurat yang
bersifat sementara, termasuk pemberian bantuan medis kepada korban di lokasi
musibah sampai ke tempat penampungan/perawatan yang lebih memadai. Yang
tennasuk komponen ini adalah: posko-posko medis, dokter, paramedis,
obat-obatan, dan rumah sakit
5. Dokumentasi
Adalah komponen berupa pendataan laporan atau kegiatan, biasanya
didukung dengan data visual berupa.foto/rekaman gambar seperti peta udara, laut
dan topografi, analisa serta data-data seperti data kapal, data pesawat, dan
manifes. Data-data ini akan menunjang efisiensi pelaksanaan operasi SAR serta
meningkatkan kemampuan operasi.
4.
Arti Penting Eksistensi SAR
pada
dasarnya kegiatan SAR dilaksanakan oleh Negara-negara diseluruh dunia, oleh
sebab itu pengaturan mengenai SAR telah disepakati juga dalam konvensi
Intemasional yang tentunya akan mengikat bagi Negaranegara yang telah
meratifikasinya. Konvensi lntemasional dimaksud adalah :
1)
Adanya
ketentuan dari ICAO (lnternasional Civil Aviation Organization) yaitu
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dalam Konvensi Chicago, 1944 pada
Pasal VI tentang Internasional Standard and Recommended Practices Annex 12
"Search and Rescue", antara lain berisi mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan penyelenggaraan SAR yang meliputi organisasi, tugas, dan kerja
sama dengan Negara-negara tetangga.
2)
Adanya
ketentuan dari IMO (International Maritime Organization) atau Organisasi
Pelayaran internasional, sesuai dengan Konvensi SOLA (Safety of Live at Sea)
1974 yang menentukan bahwa Negara memiliki kewajiban untuk membentuk sistim
pengawasan/penjagaan pantai dan melakukan penyelamatan apabila terjadi
kecelakaan di wilayah perairannya.
3)
Dengan
adanya ketentuan intemasional yang bersifat mengikat tersebut, Negara wajib
memiliki organisasi SAR yang mampu untuk menangani musibah penerbangan dan
peiayaran di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan petunjuk teknis yang
tertuang dalam IAMSAR Manual.
4)
Apabila
Negara tidak bisa memberikan pelayanan di bidang SAR, maka Negara yang
bersangkutan dikenai status "Black Area" yang berpengaruh negatif
terhadap aspek perekonomian, sosial politik, HANKAM, dan aspek-aspek lainnya,
bahkan bisa dicabut dari keanggotaan ICAO & IMO.
5.
Sifat
SAR
1)
Kemanusiaan
2)
Netral
3)
Cepat,
Cermat, Cekatan.
4)
Tepat
dan Aman.
5)
Koordinatif.
6.
Kemampuan Dasar Sar
sesuai
dengan arti kata SAR yang berarti Search (Pencarian) dan Rescue
(Pertolongan/Penyelamatar) maka dalam kegiatan operasional SAR dibutuhkan ilmu
pengetahuan dan keterampilan teknis SAR serta beberapa disiplin ilmu sebagai
penunjang/pendukung. Ilmu pengetahuan dan keterampilan serta disiplin ilmu
pendukung yang dimaksud adalah
1)
Pengetahuan
Dasar SAR yang meliputi organisasi SAR, organisasi Operasi SAR, filosofi SAR,
dan lain-lain.
2)
Unsur
Pencarian (Search).
a.
Teknik
Pencarian di Darat.
b.
Teknik
Pencarian di Laut.
c.
Teknik
Pencarian dari Udara.
3)
Unsur
Pertolongan/ Penyelamatan (Rescue):
a.
Evakuasi.
b.
Tindakan
medis.
4)
Unsur
Pendukung/Penunjang :
a.
Navigasi.
b.
Mountaineering.
c.
Survival.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar