Kamis, 26 Maret 2020

SAR (Search And Rescue)


SAR (Search And Rescue)

1.    Pengertian SAR
SAR merupakan singkatan dari Search And Rescue yang mempunyai arti usaha untuk melakukan percarian, pertolongan dan penyelamatan terhadap keadaan darurat yang dialami baik manusia maupun harta benda yang berharga lainnya.
SAR merupakan kegiatan kemanusiaan yang dilakukan secara suka rela dan tanpa pamrih dan merupakan kewajiban moril bagi setiap individu yang terlatih untuk melakukan pertolongan terhadap korban musibah secara cepat, tepat dan efisien dengan memanfaatkan sumber daya/potensi yang ada, baik sarana dan prasarana.maupun manusia yang ada.

2.    Perkembangan Organisasi SAR
Semenjak terbentuknya pada tanggal 28 februari 1972 dan dalam perkembangannya, organisasi SAR telah mengalami beberapa kali perubahan yang di lakukan oleh pemerintah untuk lebih mengoptimalkan organisasi SAR. Adapun perubahan - perubahan yang pemah dilakukan adalah Keppres No. 11 tahun 1972 di sebutkan bahwa BASARI ( Badan SAR Indonesia) mempunyai susunan organisasi yang terdiri dari pimpinan Pusat kordinasi SAR Nasional (PUSARNAS), Pusat Kordinasi Rescue,. Sub-Sub Pusat Kordinasi Rescue serta Unsur-unsur SAR Keppres No. 44 tahun 1974, di jelaskan antara lain bahwa PUSARNAS (Pusat SAR Nasional) berada di bawah Departemen Perhubungan. Keppres No. 28 tahun 1979, di jelaskan bahwa BASARI termasuk anggota BAKORNAS PBA (Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam). Keppres No. 47 Thn 1979.PUSARNAS diganti menjadi BASARNAS (Badan SAR Nasional).
Perubahan PUSARNAS menjadi BASARNAS di sertai pula dengan perubahan eselon dari eselon II menjadi eselon I atau setingkat Direktorat Jenderal dan untuk kelancaran tugas - tugas di lapangan, Menteri perhubungan telah mengeluarkan instruksi bahwa Kepala BASARNAS ditunjuk sebagai kuasa ketua BASARI untuk tugas - tugas di lapangan.


BASARNAS mempunyai mgas pokok untuk membina dan mengkoordinasikan semua usaha dan kegiatan pencarian, pembetian pertolongan dan penyelamatan sesuai dengan peraturan SAR nasional dan Intemasional terhadap manusia ataupun benda berharga lainnya.
Kantor Koordinasi rescue (KKR) mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan suatu koordinasi Rescue. guna mengkoordinir semua unsurdan fasilitas SAR untuk kegiatan di wilayah tanggung jawabnya.

3.    Komponen SAR
Sebelum di aktifkannya suatu kegiatan operasi SAR, tentunya harus di dahului dengan adanya berita suatu musibah atau sesuatu yang menghawatirkan atau di khawatirkan akan terjadi musibah. Penyelenggaraan operasi SAR akan berlangsung dengan baik bila di dukung oleh komponen -komponen SAR yang meliputi ; organisasi, fasilitas, komunikasi, medik dan dokumentasi.
1.  Organisasi
Organisasi dalam misi SAR akan dibentuk dalam jangka waktu tertentu demi kelancaran koon,ihia,si dan pengendalian unsur-unsur SAR yang ada hingga kegiatan menjadi efektif dengan hasil yang optimal. Organisasi ini akan bubar · dengan sendirinya apabila operasi SAR telah dinyatakan selesai. Untuk itu perlu diketahui tugas dm tanggung jawab serta hubungan dari setiap unsur SAR.
2.  Fasilitas SAR (SAR Unit/SRU)
SRU adalah unit-unit yang melakukan operasi SAR di lokasi musibah/bencana, SRU terbagi menjadi tiga macam matra yaitu: SRU Laut seperti kapal dan rubber boat; SRU Udara seperti pesawat udara, helikopter; dan SRU Darat seperti Rescue Jeep, Rescue Truck clan ambulan.
3.  Komunikasi
Komunikasi merupakan sarana untuk pertukaran informasi dalam kegiatan operasi SAR. Peralatan komunikasi yang digunakan seperti radion HV/VHF, telepon, INMARSAT, dan Beacon




4.  Pelayanan darurat
Adalah komponen berupa penyediaan fasilitas perawatan darurat yang bersifat sementara, termasuk pemberian bantuan medis kepada korban di lokasi musibah sampai ke tempat penampungan/perawatan yang lebih memadai. Yang tennasuk komponen ini adalah: posko-posko medis, dokter, paramedis, obat-obatan, dan rumah sakit
5.  Dokumentasi
Adalah komponen berupa pendataan laporan atau kegiatan, biasanya didukung dengan data visual berupa.foto/rekaman gambar seperti peta udara, laut dan topografi, analisa serta data-data seperti data kapal, data pesawat, dan manifes. Data-data ini akan menunjang efisiensi pelaksanaan operasi SAR serta meningkatkan kemampuan operasi.

4.     Arti Penting Eksistensi SAR
pada dasarnya kegiatan SAR dilaksanakan oleh Negara-negara diseluruh dunia, oleh sebab itu pengaturan mengenai SAR telah disepakati juga dalam konvensi Intemasional yang tentunya akan mengikat bagi Negara­negara yang telah meratifikasinya. Konvensi lntemasional dimaksud adalah :
1)   Adanya ketentuan dari ICAO (lnternasional Civil Aviation Organization) yaitu Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dalam Konvensi Chicago, 1944 pada Pasal VI tentang Internasional Standard and Recommended Practices Annex 12 "Search and Rescue", antara lain berisi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan SAR yang meliputi organisasi, tugas, dan kerja sama dengan Negara-negara tetangga.
2)   Adanya ketentuan dari IMO (International Maritime Organization) atau Organisasi Pelayaran internasional, sesuai dengan Konvensi SOLA (Safety of Live at Sea) 1974 yang menentukan bahwa Negara memiliki kewajiban untuk membentuk sistim pengawasan/penjagaan pantai dan melakukan penyelamatan apabila terjadi kecelakaan di wilayah perairannya.
3)   Dengan adanya ketentuan intemasional yang bersifat mengikat tersebut, Negara wajib memiliki organisasi SAR yang mampu untuk menangani musibah penerbangan dan peiayaran di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan petunjuk teknis yang tertuang dalam IAMSAR Manual.
4)   Apabila Negara tidak bisa memberikan pelayanan di bidang SAR, maka Negara yang bersangkutan dikenai status "Black Area" yang berpengaruh negatif terhadap aspek perekonomian, sosial politik, HANKAM, dan aspek-aspek lainnya, bahkan bisa dicabut dari keanggotaan ICAO & IMO.

5.    Sifat SAR
1)   Kemanusiaan
2)   Netral
3)   Cepat, Cermat, Cekatan.
4)   Tepat dan Aman.
5)   Koordinatif.

6.     Kemampuan Dasar Sar
sesuai dengan arti kata SAR yang berarti Search (Pencarian) dan Rescue (Pertolongan/Penyelamatar) maka dalam kegiatan operasional SAR dibutuhkan ilmu pengetahuan dan keterampilan teknis SAR serta beberapa disiplin ilmu sebagai penunjang/pendukung. Ilmu pengetahuan dan keterampilan serta disiplin ilmu pendukung yang dimaksud adalah
1)   Pengetahuan Dasar SAR yang meliputi organisasi SAR, organisasi Operasi SAR, filosofi SAR, dan lain-lain.
2)   Unsur Pencarian (Search).
a.    Teknik Pencarian di Darat.
b.    Teknik Pencarian di Laut.
c.    Teknik Pencarian dari Udara.
3)   Unsur Pertolongan/ Penyelamatan (Rescue):
a.    Evakuasi.
b.    Tindakan medis.
4)   Unsur Pendukung/Penunjang :
a.    Navigasi.
b.    Mountaineering.
c.    Survival.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar