Kamis, 26 Maret 2020

Definisi Barang dan Uang


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................  i
DAFTAR ISI................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................  1
1.1    Latar Belakang........................................................................................ 1
1.2    Rumusan Masalah................................................................................... 2
1.3    Tujuan..................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN.............................................................................. 3
2.1  Pengertian Barang.................................................................................... 3
2.2  Jenis-jenis Barang.................................................................................... 4
2.3  Pengertian Uang....................................................................................... 7
2.4  Jenis-Jenis Uang....................................................................................... 10
BAB III PENUTUP...................................................................................... 12
3.1  Kesimpulan.............................................................................................. 12
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................  13




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan zaman yang mengakibatkan berkembangan dan meningkatnya kebutuhan kita sebagai manusia, kita dituntut untuk lebih cerdas dan kretif dalam pemenuhan kebutuhan hidup. Sebagai manusia sosial kita tidak akan pernah bisa memenuhi kebutuhan hidup kita sendiri. Memproduksi semua kebutuhan hidup sendiri. Karena hal demikainlah banyaknya perusahaan perusahaan yang memproduksi barang untuk pemenuhan kebutuhan hidup seluruh umat manusia. Hal inilah yang menimbulakan adanya pasar barang, yaitu tempat dimana bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi barang dan jasa tertetu.
Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat di hasilkan sendri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimilki dengan dengan barang lain yang dibutuhkan. Akibatnya muncullah system Barter yaitu barang yang ditukar dengan barang. Namun pada akhirnya, banyak kesuulitan-kesulitan yang dirsakan dengan sistem ini. Diantaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikiinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama dengan nliainya.
Kemudian muncul yang namanya uang logam. Logam dipilh sebagai alat tukar karna memiliki nilai yang tinggi, sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah dan tidak mengurangi nilai, dan mudah diipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar tersebuut karena memenuhi syarat-syarat tersebut yaitu emas dan perak. Uang logam, emas dan perak juga disebut uang penuh (full bodied money) artinya, nilai intrinsic (nilai bahan) uang sama dengannilain nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas  dalam menyimpan uang logam. Sejalan dengan perembangan perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan ketika  perkembangan tukar menukar yang harus dilayani degan uang logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga dicptakanlah Uang Kertas mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Degan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan dipandai emas dan perak yang sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas dan perak (secara langsung) sebagai alat pertukaran.

1.2  Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas dapat disimpulkan rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1.      Apa Pengertian Barang ?
2.      Apa Jenis-jenis Barang ?
3.      Apa Pengertian Uang ?
4.      Apa Jenis-jenis uang ?

1.3  Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui apa pengertian barang.
2.      Untuk mengetahui apa jenis-jenis barang.
3.      Untuk mengetahui apa untuk mengetahui apa pengertian uang.
4.      Untuk mengetahui apa jenis-jenis uang.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Barang
Barang merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik dalam bentuk bahan baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek dari pengadaan barang pemerintah. Barang adalah alat pemuas kebutuhan manusia yang berwujud dapat dilihat dan juga diraba. Kemudian pengertian barang menurut Fandy Tjiptono (1999:98) adalah “produk yang berwujud fisik sehingga dapat bisa dilihat, disentuh, dirasa, dipegang, disimpan, dan perlakuan fisik lainnya”.
Berdasarkan dari cara memperolehnya, sarana pemuas kebutuhan dibedakan menjadi barang bebas dan juga barang ekonomi.
1.    Barang Bebas. Barang bebas adalah saranan pemuas kebutuhan yang untuk memperolehnya tidak diperlukan suatu pengorbanan sumber daya ekonomi. Hal yang umum digunakan sebagai contoh dari barang bebas antara lain udara, sinar matahari, air, dimana jumlahnya yang melimpah. Barang bebas biasa disebut dengan barang mudah didapat, yang dikhususkan merupakan ciptaan |Tuhan untuk dimanfaatkan oleh manusia.
2.    Barang Ekonomi . Barang ekonomi adalah sarana pemuas kebutuhan untuk memperolehnya dibutuhkan suatu pengorbanan sumber daya ekonomi. Misalnya pakaian, makanan dan juga rumah. Barang ekonomi dibedakan menjadi barang konsumsi dan barang produksi. Barang konsumsi adalah suatu barang secara langsung dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia baik yang memiliki ketahanan lama misalnya pakaian, perabot rumah tangga, dan juga kendaraan, maupun juga yang tidak tahan lama misalnya bahan bakar, makanan, dan juga obat-obatan.
Adapaun barang produksi adalah barang yang secara tidak langsung dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia karena harus mengalami beberapa proses produksi seperti bahan baku dan juga mesin-mesin. Akan tetapi pembedaan antara barang bebas dan juga barang ekonomi tidaklah kaku. Atas usaha tersebut, udara, sinar matahari dan juga air telah diubah dari barang bebas menajd ibarang ekonomi berupa air bersih, udara bersih, dan energi matahari.
Menurut fungsinya atau tujuan penggunaannya, alat pemuas kebutuhan manusia atau barang dan jasa dibedakan menjadi barang konsumsi dan barang modal.
1.      Barang konsumsi, adalah barang yang sudah jadi dan dapat langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia . Barang konsumsi disebut juga barang siap pakai atau barang jadi. Contoh barang konsumsi adalah buku, tas, pakaian, smartphone, televise, dan lain-lain.
2.      Barang produksi/barang modal, adalah barang yang tidak l angsung memenuhi kebutuhan manusia/konsumen, tetapi merupakan alat pembantu dalam proses produksi. Misalnya mesin produksi, gedung/bangunan pabrik, tanah, dan bahan baku.
3.      Aspek Lingkungan Industri adalah Yang meneliti tentang persaingan dan kondisi lainnya yang mempengaruhi perjalan suatu bisnis.
4.      Aspek Yuridis adalah Yang meneliti tentang hal-hal yang menyangkut badan hukum perusahaan, izin operasional dan lainnya.
5.      Aspek Manajemen adalah Meneliti kesiapan SDM yang menjalani usaha
6.      Aspek Lingkungan hidup adalah Di mana analisis dilakukan untuk meneliti pengaruh operasional bisnis terhadap lingkungan sekitarnya, seperti kesehatan, polusi, pencemaran dan lainnya.

2.2    Jenis-Jenis Barang
1.    Barang Publik
Konsep barang publik memiliki dua karakteristik utama yaitu sifat non rivalry (tidak terdapat kompetisi ) dan sifat non-excludability (tidak dapat menafikan) artinya setiap anggota masyarakat dapat mengakses barang publik terebut tanpa perlu mempertimbangkan kompetisi dengan yang lain. Ciri yang lain dari sifat non rivalry adalah menimbulkan keengganan pengguna barang tersebut untuk membayar, sehingga mncullah penumpang gelap (free rider ) dalam barang publik. Yang terakhir barang publik juga dikenali dengan adanya penentuan harga yang sulit untuk dilakukan.
Barang Publik contohnya adalah jalan (umum bukan jalan tol), setiap anggota masyarakat tidak dapat menafikan orang lain dalam menggunakan jalan, selain itu setiap anggota masyarakat yang menggunakan jalan tidak akan mengurangi manfaat jalan bagi masyarakat lain mengakses jalan. Meskipun ada masyarakat yang belum membayar pajak  tetap dapat mengakses jalan karena dapat menimbulkan free rider. Konseskuensinya jika jalan dikenali sebagai barang publik maka pemerintah berkewajiban untuk mengadakan dan menjaga fasilitas jalan tersebut sehingga dapat diakses secara baik oleh publik. Upaya untuk mengelola jalan sebagai barang publik ini masuk dalam ranah kajian administrasi publik. (Dwiyanto Indiahono. 2009)
Barang publik yang disediakan oleh instansi pemerintah dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah ditujukan untuk mendukung program dan tugas instansi tersebut, sebagai contoh:
a.         Penyediaan Tamiflu untuk flu burung yang pengadaannya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara di Departemen Kesehatan.
b.        Kapal penumpang yang dikelola oleh PT (Persero) PELNI untuk memperlancar pelayanan perhubungan antar pulau yang pengadaannya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara di Departemen Perhubungan.
c.         Penyediaan infrastruktur transportasi perkotaan yang pengadaannya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Jadi Apa yang dimaksud dengan barang publik itu? Secara umum barang publik biasa dipahami sebagai sesuatu yang dapat dinikmati atau dibutuhkan oleh semua orang. Suatu barang publik merupakan barang-barang yang tidak dapat dibatasi siapa penggunanya dan sebisa mungkin bahkan seseorang tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkannya. Contoh barang publik ini diantaranya udara, cahaya matahari, papan marka jalan, lampu lalu lintas, pertahanan nasional, pemerintahan dan sebagainya. Akan sulit untuk menentukan siapa saja yang boleh menggunakan papan marka jalan misalnya, karena keberadaannya memang untuk konsumsi semua orang.
Barang publik yang ketersediaannya merupakan hasil dari kegiatan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah yang mendapat pelimpahan tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik (public service obligation), sebagai contoh:
a.    Listrik hasil pengelolaan PT (Persero) PLN; dan
b.    Air bersih hasil pengelolaan perusahaan daerah air minum
Misi negara adalah kebijakan untuk mengatasi permasalahan tertentu, kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan dan manfaat orang banyak, sebagai contoh:
a.       kebijakan menugaskan PT (Persero) Pertamina dalam menyalurkan bahan bakar minyak jenis premium dengan harga yang sama untuk eceran di seluruh Indonesia;
b.      kebijakan memberikan subsidi agar harga pupuk dijual lebih murah guna mendorong petani berproduksi;
c.       kebijakan memberantas atau mengurangi penyakit gondok yang dilakukan melalui pemberian yodium pada setiap garam (di luar garam industri);
d.      kebijakan menjamin harga jual gabah di tingkat petani melalui penetapan harga pembelian gabah yang dibeli oleh Perum Badan Usaha Logistik;
e.       kebijakan pengamanan cadangan pangan melalui pengamanan harga pangan pokok, pengelolaan cadangan dan distribusi pangan kepada golongan masyarakat tertentu;
f.       kebijakan pengadaan tabung gas tiga kilo gram untuk kelompok masyarakat tertentu dalam rangka konversi minyak tanah ke gas.

2.    Barang Private
Barang privat adalah barang-barang yang memiliki sifat berkebalikan dengan barang publik. Barang privat secara tipikal adalah barang yang diperoleh melalui mekanisme pasar, dimana titik temu antara produsen dan konsumen adalah mekanisme harga. Oleh karena itu, kepemilikan barang privat biasanya dapat teridentifikasi dengan baik.
Sebagian besar barang yang kita konsumsi adalah barang privat, yaitu barang yang hanya dapat digunakan oleh satu konsumen pada satu waktu. Misalnya, ketika seseorang sedang memakan kue miliknya, orang lain tidak dapat melakukan hal serupa. Eksklusivitas kepemilikan menjadi faktor pembeda utama barang privat dengan barang publik.
Barang swasta dapa dikenali dengan mudah menggunakan prinsip excludability dan rivalry. Hal ini menunjukan bahwa setiap orang berhak menafikan orang dalam penggunaannya dengan kompetisi yang sangat tinggi. Barang jenis dapat ditentukan secara mudah orang yang memanfaatkannya, sehingga mudah untuk dikenakan biaya. Jenis barang privat juga dengan mudah menghindari free rider. Pembatasan pemanfaatan barang/jaa tersebut juga dapat dibatasi sehingga lahirlah kompetisi seperti karakteristik barang ini dimuka. Selain itu, harga barang privat dapat ditentukan dengan mudah oleh mekanisme pasar antara produsen dan konsumen.

2.3    Pengertian Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Definisi para ahli tentang uang dalam perekonomiam modern
1.      A.C Piguo dalam bukunya The Veil Of Money yang dimaksud uanga adalah alat tukar.
2.      D.H Robertson dalam bukunya Money yang dimaksud dengan uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang.
3.      R.G Thomas dalam bukunya Our Modern Banking menjelaskan bahwa uang   adalah seseuatu yang tersedia dan diterima umum sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barabg dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efesien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efesiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.
Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem barter’, yaitu barang yang ditukar dengan barang.
Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted), benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang; orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Barang-barang yang dianggap indah dan bernilai, seperti kerang, pernah dijadikan sebagai alat tukar sebelum manusia menemukan uang logam. Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.
Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas.Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas
Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan ‘kertas-bukti’ tersebut sebagai alat tukar.

2.4    Jenis-Jenis Uang
1.    Logam Emas dan Perak, dipilih karena :
a.       Dengan terbatasnya emas dan perak maka nilainya cukup tinggi, dan stabil.
b.      Tidak mudah usang/hancur.
c.       Mudah dikenali.
d.      Dapat di pecah kedalam unit-unit yang lebih kecil.
2.    Uang Kertas
Pada awalnya dilakukan sebagai alat untuk dijadikan sebagai alat bukti/kontrak/perjanjian pembayaran atas permintaan.
a.       Uang kertas dijamin sepenuhnya, artinya uang kertas tersebut didukung oleh emas dan dapat ditukarkan (Convertible) dengan emas tersebut.
b.      Uang kertas dijamin sebagian (Fractionally Backed), artinya bank dapat menerbitkan lebih banyak uang yang di cairkan menjadi emas dari pada jumlah emas yang tersimpan di lemari besi. Uang disini daapat diinvestasikan secara menguntungkan dalam bentuk pemberian pinjaman yang menghasilkan pembayaran bunga kepada perusahaan dan rumah tangga.
c.       Uang fiat, (Fiat Money), artinya uang yang dinyatakan oleh pemerintah sebagai alat pembayaran yang syah secara hukum (Legal tender) dan harus diterima bila diserahkan untuk pembelian atau pelunasan hutang. Saat ini hampir semua mata uang adalah uang fiat.
3.    Uang Giral (Deposit Money)
Adalah uang yang disimpan masyarakat dalam bentuk simpanan di bank- bank komersil yang dapat ditarik bila dibutuhkan. Penarikan uang tersebut dilakukan melalui selembar kertas yang di sebut Cek. Cek dapat diartikan pula sebagai perintah kepada bank untuk membayar kepada orang yang ditunjuk sejumlah uang yang dikreditkan pada rekening tersebut.




BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Barang merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik dalam bentuk bahan baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek dari pengadaan barang pemerintah. Barang adalah alat pemuas kebutuhan manusia yang berwujud dapat dilihat dan juga diraba. Kemudian pengertian barang menurut Fandy Tjiptono (1999:98) adalah “produk yang berwujud fisik sehingga dapat bisa dilihat, disentuh, dirasa, dipegang, disimpan, dan perlakuan fisik lainnya”.
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.



DAFTAR PUSTAKA

Drs. Muchdarsyah Sinungan, Uang dan Bank, (Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 1991)
Drs. Nawazirul Lubis, Uang dan Perbankan, (Jakarta: Universitas Terbuka, Depdikbud, 1986)
Dr. Ahmad Hasan, Mata Uang Islami, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2005),
Safir Senduk, Mengelola Keuangan Keluarga, (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2000)
Dwiyanto Indiahono. 2009. Kebijakan Publik, Berbasis Dynamic Policy Analysis. Yogyakarta: Gava Media
Abeka forum. 2010. Pengertian Barang Publik Jasa Publik Dan Tindakan Administratif Uu No 25 Tahun 2009


Tidak ada komentar:

Posting Komentar