DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................ 1
1.1 Latar Belakang........................................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................... 2
1.3 Tujuan..................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN.............................................................................. 3
2.1 Pengertian Barang.................................................................................... 3
2.2 Jenis-jenis Barang.................................................................................... 4
2.3 Pengertian Uang....................................................................................... 7
2.4 Jenis-Jenis Uang....................................................................................... 10
BAB III PENUTUP...................................................................................... 12
3.1 Kesimpulan.............................................................................................. 12
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................... 13
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Seiring
dengan perkembangan zaman yang mengakibatkan berkembangan dan meningkatnya
kebutuhan kita sebagai manusia, kita dituntut untuk lebih cerdas dan kretif
dalam pemenuhan kebutuhan hidup. Sebagai manusia sosial kita tidak akan pernah
bisa memenuhi kebutuhan hidup kita sendiri. Memproduksi semua kebutuhan hidup
sendiri. Karena hal demikainlah banyaknya perusahaan perusahaan yang
memproduksi barang untuk pemenuhan kebutuhan hidup seluruh umat manusia. Hal
inilah yang menimbulakan adanya pasar barang, yaitu tempat dimana bertemunya
penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi barang dan jasa tertetu.
Untuk
memperoleh barang-barang yang tidak dapat di hasilkan sendri, mereka mencari
orang yang mau menukarkan barang yang dimilki dengan dengan barang lain yang
dibutuhkan. Akibatnya muncullah system Barter yaitu barang yang ditukar dengan
barang. Namun pada akhirnya, banyak kesuulitan-kesulitan yang dirsakan dengan
sistem ini. Diantaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai
barang yang diinginan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikiinya serta
kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya
dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama dengan nliainya.
Kemudian
muncul yang namanya uang logam. Logam dipilh sebagai alat tukar karna memiliki
nilai yang tinggi, sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak,
mudah dipecah dan tidak mengurangi nilai, dan mudah diipindah-pindahkan. Logam
yang dijadikan alat tukar tersebuut karena memenuhi syarat-syarat tersebut
yaitu emas dan perak. Uang logam, emas dan perak juga disebut uang penuh (full
bodied money) artinya, nilai intrinsic (nilai bahan) uang sama dengannilain
nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu,
setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan
mempunyai hak tidak terbatas dalam
menyimpan uang logam. Sejalan dengan perembangan perekonomian, timbul suatu
anggapan kesulitan ketika perkembangan
tukar menukar yang harus dilayani degan uang logam mulia (emas dan perak)
sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi
dalam jumlah besar sehingga dicptakanlah Uang Kertas mula-mula uang kertas yang
beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara
untuk melakukan transaksi. Degan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat
itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan
dipandai emas dan perak yang sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan dengan
jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan
emas dan perak (secara langsung) sebagai alat pertukaran.
1.2
Rumusan
Masalah
Dari
latar belakang diatas dapat disimpulkan rumusan masalahnya adalah sebagai
berikut :
1.
Apa
Pengertian Barang ?
2.
Apa Jenis-jenis
Barang ?
3.
Apa
Pengertian Uang ?
4.
Apa
Jenis-jenis uang ?
1.3
Tujuan
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut :
1.
Untuk
mengetahui apa pengertian barang.
2.
Untuk
mengetahui apa jenis-jenis barang.
3.
Untuk
mengetahui apa untuk mengetahui apa pengertian uang.
4.
Untuk
mengetahui apa jenis-jenis uang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Barang
Barang merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik
dalam bentuk bahan baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek
dari pengadaan barang pemerintah. Barang adalah alat pemuas kebutuhan manusia
yang berwujud dapat dilihat dan juga diraba. Kemudian pengertian barang menurut
Fandy Tjiptono (1999:98) adalah “produk yang berwujud fisik sehingga dapat bisa
dilihat, disentuh, dirasa, dipegang, disimpan, dan perlakuan fisik lainnya”.
Berdasarkan dari cara memperolehnya, sarana pemuas kebutuhan
dibedakan menjadi barang bebas dan juga barang ekonomi.
1.
Barang
Bebas. Barang bebas adalah saranan pemuas kebutuhan yang untuk memperolehnya
tidak diperlukan suatu pengorbanan sumber daya ekonomi. Hal yang umum digunakan
sebagai contoh dari barang bebas antara lain udara, sinar matahari, air, dimana
jumlahnya yang melimpah. Barang bebas biasa disebut dengan barang mudah
didapat, yang dikhususkan merupakan ciptaan |Tuhan untuk dimanfaatkan oleh
manusia.
2.
Barang
Ekonomi . Barang ekonomi adalah sarana pemuas kebutuhan untuk memperolehnya
dibutuhkan suatu pengorbanan sumber daya ekonomi. Misalnya pakaian, makanan dan
juga rumah. Barang ekonomi dibedakan menjadi barang konsumsi dan barang
produksi. Barang konsumsi adalah suatu barang secara langsung dimanfaatkan
untuk memenuhi kebutuhan manusia baik yang memiliki ketahanan lama misalnya
pakaian, perabot rumah tangga, dan juga kendaraan, maupun juga yang tidak tahan
lama misalnya bahan bakar, makanan, dan juga obat-obatan.
Adapaun
barang produksi adalah barang yang secara tidak langsung dimanfaatkan untuk
memenuhi kebutuhan manusia karena harus mengalami beberapa proses produksi seperti
bahan baku dan juga mesin-mesin. Akan tetapi pembedaan antara barang bebas dan
juga barang ekonomi tidaklah kaku. Atas usaha tersebut, udara, sinar matahari
dan juga air telah diubah dari barang bebas menajd ibarang ekonomi berupa air
bersih, udara bersih, dan energi matahari.
Menurut
fungsinya atau tujuan penggunaannya, alat pemuas kebutuhan manusia atau barang
dan jasa dibedakan menjadi barang konsumsi dan barang modal.
1.
Barang
konsumsi, adalah barang yang sudah jadi dan dapat langsung digunakan untuk
memenuhi kebutuhan manusia . Barang konsumsi disebut juga barang siap pakai
atau barang jadi. Contoh barang konsumsi adalah buku, tas, pakaian, smartphone,
televise, dan lain-lain.
2.
Barang
produksi/barang modal, adalah barang yang tidak l angsung memenuhi kebutuhan
manusia/konsumen, tetapi merupakan alat pembantu dalam proses produksi.
Misalnya mesin produksi, gedung/bangunan pabrik, tanah, dan bahan baku.
3.
Aspek
Lingkungan Industri adalah Yang meneliti tentang persaingan dan kondisi lainnya
yang mempengaruhi perjalan suatu bisnis.
4.
Aspek
Yuridis adalah Yang meneliti tentang hal-hal yang menyangkut badan hukum
perusahaan, izin operasional dan lainnya.
5.
Aspek
Manajemen adalah Meneliti kesiapan SDM yang menjalani usaha
6.
Aspek
Lingkungan hidup adalah Di mana analisis dilakukan untuk meneliti pengaruh
operasional bisnis terhadap lingkungan sekitarnya, seperti kesehatan, polusi,
pencemaran dan lainnya.
2.2
Jenis-Jenis
Barang
1.
Barang
Publik
Konsep barang
publik memiliki dua karakteristik utama yaitu sifat non rivalry (tidak terdapat
kompetisi ) dan sifat non-excludability (tidak dapat menafikan) artinya setiap
anggota masyarakat dapat mengakses barang publik terebut tanpa perlu
mempertimbangkan kompetisi dengan yang lain. Ciri yang lain dari sifat non
rivalry adalah menimbulkan keengganan pengguna barang tersebut untuk membayar,
sehingga mncullah penumpang gelap (free rider ) dalam barang publik. Yang
terakhir barang publik juga dikenali dengan adanya penentuan harga yang sulit
untuk dilakukan.
Barang Publik
contohnya adalah jalan (umum bukan jalan tol), setiap anggota masyarakat tidak
dapat menafikan orang lain dalam menggunakan jalan, selain itu setiap anggota
masyarakat yang menggunakan jalan tidak akan mengurangi manfaat jalan bagi
masyarakat lain mengakses jalan. Meskipun ada masyarakat yang belum membayar
pajak tetap dapat mengakses jalan karena
dapat menimbulkan free rider. Konseskuensinya jika jalan dikenali sebagai
barang publik maka pemerintah berkewajiban untuk mengadakan dan menjaga
fasilitas jalan tersebut sehingga dapat diakses secara baik oleh publik. Upaya
untuk mengelola jalan sebagai barang publik ini masuk dalam ranah kajian
administrasi publik. (Dwiyanto Indiahono. 2009)
Barang publik
yang disediakan oleh instansi pemerintah dengan menggunakan anggaran pendapatan
dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah ditujukan
untuk mendukung program dan tugas instansi tersebut, sebagai contoh:
a.
Penyediaan
Tamiflu untuk flu burung yang pengadaannya menggunakan anggaran pendapatan dan
belanja negara di Departemen Kesehatan.
b.
Kapal
penumpang yang dikelola oleh PT (Persero) PELNI untuk memperlancar pelayanan
perhubungan antar pulau yang pengadaannya menggunakan anggaran pendapatan dan
belanja negara di Departemen Perhubungan.
c.
Penyediaan
infrastruktur transportasi perkotaan yang pengadaannya menggunakan anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Jadi Apa yang
dimaksud dengan barang publik itu? Secara umum barang publik biasa dipahami
sebagai sesuatu yang dapat dinikmati atau dibutuhkan oleh semua orang. Suatu
barang publik merupakan barang-barang yang tidak dapat dibatasi siapa
penggunanya dan sebisa mungkin bahkan seseorang tidak perlu mengeluarkan biaya
untuk mendapatkannya. Contoh barang publik ini diantaranya udara, cahaya
matahari, papan marka jalan, lampu lalu lintas, pertahanan nasional,
pemerintahan dan sebagainya. Akan sulit untuk menentukan siapa saja yang boleh
menggunakan papan marka jalan misalnya, karena keberadaannya memang untuk
konsumsi semua orang.
Barang publik
yang ketersediaannya merupakan hasil dari kegiatan badan usaha milik negara
dan/atau badan usaha milik daerah yang mendapat pelimpahan tugas untuk
menyelenggarakan pelayanan publik (public service obligation), sebagai contoh:
a.
Listrik
hasil pengelolaan PT (Persero) PLN; dan
b.
Air
bersih hasil pengelolaan perusahaan daerah air minum
Misi negara
adalah kebijakan untuk mengatasi permasalahan tertentu, kegiatan tertentu, atau
mencapai tujuan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan dan manfaat orang
banyak, sebagai contoh:
a.
kebijakan
menugaskan PT (Persero) Pertamina dalam menyalurkan bahan bakar minyak jenis
premium dengan harga yang sama untuk eceran di seluruh Indonesia;
b.
kebijakan
memberikan subsidi agar harga pupuk dijual lebih murah guna mendorong petani
berproduksi;
c.
kebijakan
memberantas atau mengurangi penyakit gondok yang dilakukan melalui pemberian
yodium pada setiap garam (di luar garam industri);
d.
kebijakan
menjamin harga jual gabah di tingkat petani melalui penetapan harga pembelian
gabah yang dibeli oleh Perum Badan Usaha Logistik;
e.
kebijakan
pengamanan cadangan pangan melalui pengamanan harga pangan pokok, pengelolaan
cadangan dan distribusi pangan kepada golongan masyarakat tertentu;
f.
kebijakan
pengadaan tabung gas tiga kilo gram untuk kelompok masyarakat tertentu dalam
rangka konversi minyak tanah ke gas.
2.
Barang
Private
Barang privat
adalah barang-barang yang memiliki sifat berkebalikan dengan barang publik.
Barang privat secara tipikal adalah barang yang diperoleh melalui mekanisme
pasar, dimana titik temu antara produsen dan konsumen adalah mekanisme harga.
Oleh karena itu, kepemilikan barang privat biasanya dapat teridentifikasi
dengan baik.
Sebagian besar
barang yang kita konsumsi adalah barang privat, yaitu barang yang hanya dapat
digunakan oleh satu konsumen pada satu waktu. Misalnya, ketika seseorang sedang
memakan kue miliknya, orang lain tidak dapat melakukan hal serupa.
Eksklusivitas kepemilikan menjadi faktor pembeda utama barang privat dengan
barang publik.
Barang swasta
dapa dikenali dengan mudah menggunakan prinsip excludability dan rivalry. Hal
ini menunjukan bahwa setiap orang berhak menafikan orang dalam penggunaannya
dengan kompetisi yang sangat tinggi. Barang jenis dapat ditentukan secara mudah
orang yang memanfaatkannya, sehingga mudah untuk dikenakan biaya. Jenis barang
privat juga dengan mudah menghindari free rider. Pembatasan pemanfaatan
barang/jaa tersebut juga dapat dibatasi sehingga lahirlah kompetisi seperti
karakteristik barang ini dimuka. Selain itu, harga barang privat dapat
ditentukan dengan mudah oleh mekanisme pasar antara produsen dan konsumen.
2.3
Pengertian
Uang
Uang
dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang
dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat
diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan
jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang
tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian
barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk
pembayaran utang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat
penunda pembayaran.
Definisi
para ahli tentang uang dalam perekonomiam modern
1.
A.C
Piguo dalam bukunya The Veil Of Money yang dimaksud uanga adalah alat tukar.
2.
D.H
Robertson dalam bukunya Money yang dimaksud dengan uang adalah sesuatu yang
bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang.
3.
R.G
Thomas dalam bukunya Our Modern Banking menjelaskan bahwa uang adalah seseuatu yang tersedia dan diterima
umum sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barabg dan jasa-jasa serta
kekayaan berharga lainnya.
Keberadaan
uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih
kompleks, tidak efesien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern
karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan
pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efesiensi yang didapatkan
dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian
tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada
awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh
pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968
pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah
kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga
yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut
dengan hak oktroi.
Uang
yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang.
Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha
memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar,
membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan
untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang
dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.
Perkembangan
selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi
sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk
memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari
orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan
olehnya. Akibatnya muncullah sistem barter’, yaitu barang yang ditukar dengan
barang.
Namun
pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di
antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan
dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk
memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai
pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya,
mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk
digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat
pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted),
benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai
magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer
sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar
maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih
terlihat sampai sekarang; orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang
berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Barang-barang
yang dianggap indah dan bernilai, seperti kerang, pernah dijadikan sebagai alat
tukar sebelum manusia menemukan uang logam. Meskipun alat tukar sudah ada,
kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain
karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga
penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation)
menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan
benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.
Kemudian
muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar
karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak
mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah
dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi
syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga
disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai
bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang
tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual
atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Sejalan
dengan perkembangan perekonomian, timbul kesulitan ketika perkembangan
tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah
logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas.Penggunaan uang logam juga sulit
dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas
Mula-mula
uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai
alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang
beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak
yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan
penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi
menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya,
mereka menjadikan ‘kertas-bukti’ tersebut sebagai alat tukar.
2.4
Jenis-Jenis
Uang
1.
Logam
Emas dan Perak, dipilih karena :
a.
Dengan
terbatasnya emas dan perak maka nilainya cukup tinggi, dan stabil.
b.
Tidak
mudah usang/hancur.
c.
Mudah
dikenali.
d.
Dapat
di pecah kedalam unit-unit yang lebih kecil.
2.
Uang
Kertas
Pada awalnya
dilakukan sebagai alat untuk dijadikan sebagai alat bukti/kontrak/perjanjian
pembayaran atas permintaan.
a.
Uang
kertas dijamin sepenuhnya, artinya uang kertas tersebut didukung oleh emas dan
dapat ditukarkan (Convertible) dengan emas tersebut.
b.
Uang
kertas dijamin sebagian (Fractionally Backed), artinya bank dapat menerbitkan
lebih banyak uang yang di cairkan menjadi emas dari pada jumlah emas yang
tersimpan di lemari besi. Uang disini daapat diinvestasikan secara
menguntungkan dalam bentuk pemberian pinjaman yang menghasilkan pembayaran
bunga kepada perusahaan dan rumah tangga.
c.
Uang
fiat, (Fiat Money), artinya uang yang dinyatakan oleh pemerintah sebagai alat
pembayaran yang syah secara hukum (Legal tender) dan harus diterima bila
diserahkan untuk pembelian atau pelunasan hutang. Saat ini hampir semua mata
uang adalah uang fiat.
3.
Uang
Giral (Deposit Money)
Adalah uang
yang disimpan masyarakat dalam bentuk simpanan di bank- bank komersil yang
dapat ditarik bila dibutuhkan. Penarikan uang tersebut dilakukan melalui
selembar kertas yang di sebut Cek. Cek dapat diartikan pula sebagai perintah
kepada bank untuk membayar kepada orang yang ditunjuk sejumlah uang yang
dikreditkan pada rekening tersebut.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Barang
merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik dalam bentuk bahan
baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek dari pengadaan
barang pemerintah. Barang adalah alat pemuas kebutuhan manusia yang berwujud
dapat dilihat dan juga diraba. Kemudian pengertian barang menurut Fandy
Tjiptono (1999:98) adalah “produk yang berwujud fisik sehingga dapat bisa
dilihat, disentuh, dirasa, dipegang, disimpan, dan perlakuan fisik lainnya”.
Uang
dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang
dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat
diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan
jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang
tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian
barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk
pembayaran utang.
DAFTAR PUSTAKA
Drs.
Muchdarsyah Sinungan, Uang dan Bank, (Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 1991)
Drs. Nawazirul
Lubis, Uang dan Perbankan, (Jakarta: Universitas Terbuka, Depdikbud,
1986)
Dr. Ahmad
Hasan, Mata Uang Islami, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2005),
Safir Senduk, Mengelola
Keuangan Keluarga, (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2000)
Dwiyanto
Indiahono. 2009. Kebijakan Publik, Berbasis Dynamic Policy Analysis. Yogyakarta:
Gava Media
Abeka forum.
2010. Pengertian Barang Publik Jasa Publik Dan Tindakan Administratif Uu
No 25 Tahun 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar